SOLOPOS.COM - Terdakwa pembunuh Riya, saat diperiksa beberapa waktu lalu.

Terdakwa pembunuh Riya, saat diperiksa beberapa waktu lalu.

Harian Jogja.com, SLEMAN—Hardani, terdakwa otak pembunuhan terhadap siswi SMK YPKK 3 Sleman, Riya Puspita Restanti (RPR), dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), Wahyu Handono, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (16/9/2013).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Wahyu Handono menilai, tuntutan itu didasarkan pada tindakan Hardani yang menjadi otak pembunuhan. Padahal sebagai polisi, Hardani seharusnya mengayomi masyarakat.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Hardani dari Polda DIY, AKBP Bambang Wardani tidak mau berkomentar. “Kami akan segera menyiapkan replik [pembelaan],” katanya sembari menghindari wartawan.

Dalam sidang terpisah, terdakwa lain, Khairil Anwar, juga dituntut hukuman mati oleh JPU, Sugeng Riyadi.

Kuasa Hukum Khairil Anwar, Hanif Kurniawan, mengatakan jika tidak fair menyamakan tuntutan antara Hardani dan Khairil Anwar. Pasalnya, tuntutan ini terlalu berat bagi Khairil Anwar yang tidak mengetahui permasalahan utama.

“Di sini peran Khairil tidak jelas. Fakta persidangan terlihat jika dia hanya ikut-ikutan anaknya, Yonas. Bahkan perintah pembunuhan dia hanya menyampaikan, yang memberi perintah adalah Hardani. Jadi seharusnya dia bisa lebih ringan,” kata Hanif.

Hanif juga mengatakan ada satu perkataan Hardani yang masih diingat semua terdakwa yakni, “Iki bocah ruwet, singkirke wae, buang sing adoh. Yen kowe ora gelem tak bedhil ndasmu”.

“Kalimat ini masih diingat dengan baik oleh semua terdakwa. Dan dalam persidangan hal ini keluar. Seharusnya ini menjadi pertimbangan,” kata Hanif.

Oleh majelis hakim yang diketuai Sutikna, kedua kuasa hukum para terdakwa diberi waktu 10 hari untuk menyiapkan nota pembelaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya