SOLOPOS.COM - Foto Demonstrasi Warga Menuntut Penyelesaian Kasus RPR JIBI/Harian Jogja/Sunartono

Foto Demonstrasi Warga Menuntut Penyelesaian Kasus RPR
JIBI/Harian Jogja/Sunartono

SLEMAN-Kepala Dukuh Magelan Suratman mengatakan seluruh warga meminta kasus tersebut segera dituntaskan. “Kasus yang menimpa RPR, hingga kini membuat warga kami yang ketakutan,” katanya, Selasa (7/5).

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Meski kasus tersebut terjadi sebulan lalu, sambungnya, tak sedikit anak-anak perempuan mereka yang ketakutan jika pergi sendirian, terutama pada malam hari. Banyak orangtua yang juga khawatir akan nasib putri-putrinya sehingga kalau keluar harus ada yang menemani.

“Orangtua cemas saat melepas anak-anaknya berangkat ke sekolah. Bahkan warga perempuan yang bekerja, meminta diantarkan keluarga saat berangkat atau pulang bekerja,” tuturnya.

Adapun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendesak agar kepolisian menjerat pelaku dengan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Direktur LHB Jogja, Samsudin Nurseha mengatakan, penggunaan UU PPA dalam kasus tersebut agar muncul efek jera bagi pelaku, termasuk untuk mencegah kasus kekerasan terhadap anak-anak terulang lagi.

“Pasal-pasal yang diterapkan penyidik terdapat 4 Pasal, Pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan, 338 KUHP tentang pembunuhan, 335 KUHP tentang perampasan, 480 KUHP tentang perencanaan pembunuhan. Ini menunjukkan, polisi tidak punya sens tentang perlindungan anak karena korban masih dibawah umur,” kritik Samsudin

Di sisi lain, berkas pembunuhan RPR kini sudah mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Meskipun belum lengkap, Kejari Sleman akan mengupayakan yang terbaik untuk penuntasan kasus ini.

Kepala Kejari Sleman, Jacob Hendrik P mengatakan tidak akan main-main dengan kasus sadis ini. Untuk itu dia akan menurunkan jaksa-jaksa yang sudah memiliki kapabilitas yang baik.

“Saya serius dengan masalah ini. Untuk jaksa penuntut umum (JPU) kami turunkan bukan hanya staf biasa, namun jaksa agung hingga kepal seksi kejaksaan turun tangan dalam peradilan nantinya,” jelas Jacob.

Kasi Pidum Agus Eko P mengaku memang telah memeriksa berkas dari kepolisian soal kasus siswi yang dibakar ini. Namun masih ada beberapa yang perlu dilakukan sinkronisasi agar ada peristiwa yang runtut.

Seperti diketahui, Ria siswi kelas II SMK YPKK Sleman ditemukan tewas mengenaskan di bulak Kringinan, Selomartani, Kalasan Sleman beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan visum diketahui, korban diperkosa terlebih dahulu sebelum dibunuh dan dibakar. Tujuh orang ditangkap terkait kasus tersebut. Salah satu diantaranya adalah anggota kepolisian Polres Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya