SOLOPOS.COM - Netizen mengakses sebuah situs, Selasa (31/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Basri Marzuki)

Situs radikal diblokir, ada puluhan situs dan akun yaang menyebarkan kebencian

Harianjogja.com, JOGJA — Sejumlah situs-situs penyebar ujaran kebencian diduga diunggah di DIY. Hingga kini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY bersama sejumlah relawan TIK dan pegiat teknologi informasi masih terus melakukan investigasi.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Baca Juga : SITUS RADIKAL DIBLOKIR : Ups, 20 Situs dan Akun Bermasalah Diunggah di DIY

Kepala Diskominfo Roni Primanto menjelaskan kewenangan pemblokiran memang tidak ada di pihak pemerintah daerah. Kewenangan pemblokiran itu diakuinya ada di tangan pemerintah pusat. Itulah sebabnya, setelah memastikan identitas pengunggah situs bermasalah itu, barulah pihaknya akan melayangkan surat rekomendasi pemblokiran kepada pemerintah pusat.

Sementara saat disinggung terkait dugaan afiliasi situs dan akun tersebut pada salah satu ormas yang diduga bertentangan dengan ideologi negara. Seperi diketahui, beberapa waktu lalu, pemerintah pusat sempat menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas. Terkait hal itu, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY Agung Supriyono sempat menyebutkan bahwa di DIY terdapat setidaknya delapan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Hanya saja, saat ditanya lebih jauh, dirinya mengatakan ormas-ormas itu tidak dibentuk di DIY, melainkan dari luar DIY. Meski belum ada laporan masyarakat dan bukti AD/ART dari kedelapan Ormas tersebut, menurut Agung, pihaknya sudah melakukan pemantauan khusus jika sewaktu-waktu dibutuhkan sikap khusus terhadap Ormas-ormas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya