Situs radikal diblokir, ada puluhan situs dan akun yaang menyebarkan kebencian
Harianjogja.com, JOGJA — Sejumlah situs-situs penyebar ujaran kebencian diduga diunggah di DIY. Hingga kini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY bersama sejumlah relawan TIK dan pegiat teknologi informasi masih terus melakukan investigasi.
Baca Juga : SITUS RADIKAL DIBLOKIR : Ups, 20 Situs dan Akun Bermasalah Diunggah di DIY
Kepala Diskominfo Roni Primanto menjelaskan kewenangan pemblokiran memang tidak ada di pihak pemerintah daerah. Kewenangan pemblokiran itu diakuinya ada di tangan pemerintah pusat. Itulah sebabnya, setelah memastikan identitas pengunggah situs bermasalah itu, barulah pihaknya akan melayangkan surat rekomendasi pemblokiran kepada pemerintah pusat.
Sementara saat disinggung terkait dugaan afiliasi situs dan akun tersebut pada salah satu ormas yang diduga bertentangan dengan ideologi negara. Seperi diketahui, beberapa waktu lalu, pemerintah pusat sempat menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas. Terkait hal itu, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY Agung Supriyono sempat menyebutkan bahwa di DIY terdapat setidaknya delapan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
Hanya saja, saat ditanya lebih jauh, dirinya mengatakan ormas-ormas itu tidak dibentuk di DIY, melainkan dari luar DIY. Meski belum ada laporan masyarakat dan bukti AD/ART dari kedelapan Ormas tersebut, menurut Agung, pihaknya sudah melakukan pemantauan khusus jika sewaktu-waktu dibutuhkan sikap khusus terhadap Ormas-ormas tersebut.