Jogja
Kamis, 29 Maret 2018 - 00:20 WIB

SK Taksi Online Tinggal Menunggu Persetujuan Sultan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Konvoi untuk menuntut kejelasan regulasi ojek online, Jogja, Selasa (27/3/2018). (Jalu Rahman Dewantara/JIBI/Harian Jogja)

Dinas Perhubungan DIY telah mengirimkan rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur kuota taksi online ke Biro Hukum Setda DIY. Diharapkan pada April

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA –-Dinas Perhubungan DIY telah mengirimkan rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur kuota taksi online ke Biro Hukum Setda DIY. Diharapkan pada April mendatang SK Gubernur sudah ditandatangi oleh Sri Sultan HB X.

Dalam rancangan SK Gubernur, Dinas Perhubungan DIY memasukkan dua hitungan kuota, yakni 400 dan 496 kendaraan. Untuk kuota 400 merupakan perhitungan Kementerian Perhubungan. Adapun angka 496 adalah hasil perhitungan Dinas Perhubungan DIY.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo mengatakan, munculnya perbedaan perhitungan kemungkinan besar disebabkan karena Kementerian Perhubungan hanya memasukan Kota Jogja semata.

Advertisement

Sedangkan Bantul, Sleman dan lain-lain tidak ikut dihitung. Tapi, ini hanyalah dugaan sementara sebab dirinya belum menanyakan langsung perihal cara perhitungan oleh Kementerian Perhubungan.

Adapun Dinas Perhubungan DIY, sambungnya, dalam melakukan perhitungan kuota turut memasukkan wilayah lain seperti Sleman dan Bantul. “Nanti semua yang menentukan adalah Pak Gubernur,” ucap Sigit di sela-sela Pembongkaran bekas Bioskop Indra, Rabu (28/3/2018).

Ia berharap pada April, SK Gubernur mengenai kuota sudah ditandatangani oleh HB X. Sebab pada bulan itu penegakan hukum dari Peraturan Menteri (PM) 108/2017 rencananya akan mulai dilaksanakan.

Advertisement

Jika setelah SK diteken dan misalkan driver taksi online yang mendaftar membludak, maka akan dilakukan evaluasi untuk penetapan kuota tahun mendatang. SK Gubernur bisa diubah sesuai dengan jumlah kebutuhan. “Kalau banyak sekali, tahun depan akan kami tinjau ulang.”

Kuota yang ditetapkan melalui SK Gubernur, sambungnya, khusus diperuntukkan bagi taksi-taksi yang bernaung di bawah perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi. Taksi konvensional yang kini juga ikut beralih menggunakan aplikasi tidak masuk hitungan.

Advertisement
Kata Kunci : Ojek Online Taksi Online
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif