SOLOPOS.COM - Ilustrasi Anggaran (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA-Penyidikan kasus dugaan korupsi untuk klub sepak bola Persiba Bantul tahun kompetisi 2010/2011 memasuki babak baru.

Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo, Senin (3/3/2014) Kejati kembali memeriksa Bendahara I Persiba Dahono dan Maryati dari tour agen PT Aulia Trijaya Mandiri sebagai saksi untuk dua tersangka tersebut.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Berbeda dengan Maryati, kedatangan Dahono ke lantai III Gedung Kejati DIY kali ini adalah kali ke tujuh belas, sejak kasus ini diselidiki pihak kejaksaan. Sedangkan Maryati baru beberapa kali diperiksa terkait dengan kasus yang sama.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji yang dikonfirmasi membenarkan mengenai pemeriksasan keduanya. Keduanya diperiksa kembali sebagai tindak lanjut atas penyerahan dokumen pengeluaran yang telah diserahkan salah satu tersangka, Idham Samawi pada Jumat (28/2/2014).

“Iya keduanya diperiksa. Ini untuk melengkapi keterangan yang diberikan pihak tersangka sebelumnya,” ucap Purwanta, Senin.

Di sela-sela pemeriksaan yang dilakukan Selasa (11/2/2014) lalu, Dahono kepada wartawan membenarkan mengenai adanya aliran dana talangan dari pihak luar yang diberikan kepada Persiba untuk melakoni kompetisi.

Dana tersebut digunakan oleh klub sementara waktu untuk membayar gaji pemain dan ofisial. Adapun pengembalian dana tersebut, menurut dia, bersumber dari pendapatan sponsor dan dana hibah dari APBD.

Tidak hanya sampai di situ, Dahono juga mengungkapkan jika ada tujuh PNS termasuk dirinya di Bantul yang terpaksa harus meminjam uang ke Bank Bantul dengan menjaminkan Surat Keputusan (SK) PNS dan sertifikat tanah dari tersangka untuk menutup kekurangan anggaran klub.

Adapun ketujuh PNS tersebut adalah Dahono, Bagus Nur Edy Wijaya, Sajuri Sahid, Briyanto AS, Agus Tri, Singgih, dan Yulianta. “Selanjutnya dana itu untuk operasional klub. Itu terpaksa kami lakukan karena dana saat itu belum cair. Padahal kebutuhan tiap bulan mencapai Rp300 juta saat itu,” ujar Dahono.

Di sisi lain, pihak Kejati hari ini akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IS. Pemanggilan IS ini merupakan kali kedelapan, sedangkan pemeriksaannya baru berjalan kali ketujuh.

“Besok IS akan diperiksa. Pengamanan akan seperti biasa,” tandas Purwanta menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya