Harianjogja.com, BANTUL– Bank Bantul mengklaim, pemberian pinjaman untuk lima pegawai negeri sipil (PNS) yang menalangi kebutuhan dana klub sepak bola Persiba telah sesuai prosedur alias tak ada tekanan dari pihak tertentu.
Seperti diketahui, kasus Persiba yang menyeret mantan Bupati Bantul Idham Samawi sebagai tersangka kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia
Kuasa hukum Bank Bantul Achiel Suyanto mengatakan, pemberian pinjaman dengan total senilai Rp500 juta itu telah sesuai prosedur karena ke lima PNS tersebut mengagunkan SK pengangkatan pegawai milik mereka ke Bank Bantul.
Achiel sebelumnya pada Selasa (3/12/2013) baru saja mendampingi kliennya Direktur Bank Bantul Aristini Sriatun yang diperiksa Kejati terkait pinjaman tersebut.
Ke lima orang penolong Persiba yang diberi pinjaman itu menurutnya adalah PNS golongan IIIB hingga IVA sehingga layak diberi pinjaman ratusan juta rupiah per orang.
“Enggak mungkin mereka masih PNS golongan dua. Jadi kalau sudah sesuai prosedur sehingga pinjaman dicairkan apakah salah,” kata Achiel bersemangat, Rabu (4/12/2013).
Ia juga membantah, kliennya dalam tekanan saat mencairkan pinjaman. Lantaran penguasa klub Persiba adalah orang berpengaruh di Bantul dan juga mantan bupati daerah ini Idham Samawi.