Jogja
Rabu, 5 Maret 2014 - 11:11 WIB

SKANDAL DANA HIBAH PERSIBA : Diperiksa Dua Jam, Idham Samawi Tersenyum

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Idham Samawi saat hadir di Kejati DIY untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA- Salah satu tersangka dugaan korupsi hibah klub sepakbola Persiba Bantul, Idham Samawi menjalani pemeriksaan lagi, Selasa (4/3/2014).

Pada pemeriksaan kemarin, penyidik menanyai Idham selama dua jam. Mantan Bupati bantul dua periode itu meninggalkan gedung Kejati pada pukul 12.30 WIB.

Advertisement

Seusai diperiksa, Idham memilih bungkam dan melemparkan senyum. Ketua Persiba Bantul itu hanya mengucapkan satu kalimat jika kondisinya sehat. “Kabar sehat,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan kali ini Idham mulai menyiapkan sejumlah saksi meringankan. Penyiapan saksi itu dinilai penting agar meringankan posisi mantan Bupati Bantul dua periode tersebut.

Kuasa hukum Idham, Augustinus Hutajulu menuturkan sejumlah saksi dengan kapasitas memahami dokumen yang telah diserahkan tersangka posisinya sangat penting.

Advertisement

Selain akan meringankan Idham, saksi tersebut akan secara gamblang menjelaskan mengenai akta pendirian Persiba Bantul dan dokumen pengeluaran Persiba pada periode 2010/2011 yang telah disita penyidik.

“Tentu mereka yang relevan. Ini sedang kami lihat dulu berapa nantinya,” ujar Augustinus di Gedung Kejati DIY, Selasa.

Menurut dia, pada pemeriksaan kemarin ada tujuh pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya. Kesemua pertanyaan tersebut masih seputar penggunaan dana hibah.

Advertisement

Selain itu penyidik juga mengajukan pertanyaan soal rincian dokumen pengeluaran anggaran Persiba. “Masih seputar kemarin. Soal dokumen itu sudah ditanyakan sebelumnya,” terang dia.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Pindo Kartikani menyatakan keinginan tersangka untuk menyiapkan saksi yang meringankan perlu dihormati. Penyiapan saksi merupakan hak dari tersangka baik saat penyidikan maupun saat persidangan.

“Tidak masalah. Itu hak mereka,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif