SOLOPOS.COM - Idham Samawi saat hadir di Kejati DIY. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah klub sepakbola Persiba Bantul, Idham Samawi sudha diperiksa selama tujuh kali. Mantan Bupati bantul dua periode ini belum ditahan.

Kepala Kejati DIY Suyadi mengungkapkan sampai pemeriksaan kali ketujuh ini, Kejaksaan belum akan menahan Idham. Alasannya, Idham dianggap masih kooperatif.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Kan sudah kami ajukan cekal. Kenapa dicekal? karena selama masih wilayah Indonesia kan masih bisa terpantau, jadi tidak mungkin kemana-mana,” ucapnya.

Pada pemeriksaan terakhir, Jumat (28/2/2014), Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyita akta pendirian Yayasan Persiba Bantul Tahun 2008 yang dibawa Idham Samawi.

Penyitaan dilakukan untuk melengkapi sejumlah berkas yang telah dimiliki penyidik sekaligus sebagai bahan pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hingga pemeriksaan tersebut, Idham Samawi sudah dimintai konfirmasi sebanyak 120 pertanyaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya