SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


BANTUL-Anggota Fraksi PDI-P Eko Julianto yang pernah ikut menyetujui penyaluran dana hibah untuk Persiba senilai Rp11 miliar berdalih, tak ada aturan yang dilanggar dalam penganggaran tersebut.

Padahal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai larangan klub profesional menerima kucuran dana dari APBD telah terbit.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Karena setelah dievaluasi provinsi tidak ada yang melanggar artinya aman,” kata Eko, Jumat (3/5/2013).

Keputusan sebagian besar anggota dewan menganggarkan dana tersebut menurutnya karena semata kecintaan terhadap Persiba yang kala itu tengah naik daun dan membutuhkan banyak biaya.

“Saya terus terang mendukung karena saya cinta dengan persiba,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pimpinan DPRD Bantul mengaku siap terbuka memberi keterangan terkait penganggaran dana hibah untuk Persiba senilai Rp11 miliar lebih yang kini tengah diusut Kejaksaan Tinggi DIY (Kejati) DIY.

Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto menyatakan, dewan bakal menjelaskan perihal penganggaran itu dengan jelas. Arif yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran juga memahami mengenai potensinya untuk menjadi salah satu anggota dewan yang bakal diperiksa Kejati DIY.

Menurutnya, penganggaran dana hibah kali kedua untuk Persiba dalam APBD 2011 telah menuai kontroversi. Pada penganggaran pertama, Persiba mendapatkan gelontoran anggaran senilai Rp8 miliar melalui APBD murni.

Sementara pada APBD Perubahan dianggarkan Rp4,5 miliar. Namun, dalam pencairannya, Rp3 miliar diberikan kepada Persiba, sedangkan sisanya diberikan kepada cabang olahraga lainnya dibawah KONI Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya