Jogja
Jumat, 4 Oktober 2013 - 10:33 WIB

SKANDAL DANA HIBAH PERSIBA : Idham Samawi Disinyalir sebagai Aktor Intelektual

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi JIBI/Harian Jogja/Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mensinyalir mantan Bupati Bantul Idham Samawi, bertindak selaku aktor intelektual dalam kasus korupsi dana hibah klub sepakbola Persiba sebesar Rp12,5 miliar.

“Untuk tersangka IS, bisa disebut sebagai ultimate responsibility. Dia sebagai penanggungjawab terakhir penggunaan dana hibah,” jelas salah satu anggota tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Mei Abeto Harahap, kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Kamis (3/10/2013).

Advertisement

Menurut dia, tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tidak harus menerima atau menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Akan tetapi, pihak yang diduga terlibat dalam proses atau penyalahgunaan keuangan negara juga bisa dijerat suatu kasus korupsi.

“Dalam kasus ini, sebagai penanggungjawab terakhir seharusnya bisa membuat kebijakan sehingga tidak muncul penyimpangan penggunaan anggaran,” beber dia.

Penyidik, kata dia, menduga ada bentuk penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Persiba Rp12,5 miliar. Hasil penyidikan sejauh ini, keterangan dari para saksi dan alat bukti mendukung dugaan awal penyidik.

Advertisement

Hasil penyidikan juga menyimpulkan adanya bentuk penyimpangan dari pembahasan hingga penggunaan anggaran dana hibah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif