Jogja
Sabtu, 15 Maret 2014 - 14:26 WIB

SKANDAL DANA HIBAH PERSIBA : Kembalikan Uang ke Negara, Idham Samawi Utang ke Pengacaranya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL- Pengembalian dana ke kas daerah yang telah tiga kali dilakukan untuk kasus dana hibah Persiba, tidak semua dana berasal dari Idham Samawi.

Mantan Bupati Bantul itu hanya menyetor Rp11,6 miliar pada 6 Maret lalu. Dana lainnya sebesar Rp69 juta disetor Bendahara Persiba Dahono, karena ada pengembalian kelebihan penggunaan dana hibah dari rekanan Persiba.

Advertisement

Adapun sebesar Rp700 juta lebih disetor Inspektorat Pemkab Bantul setelah lembaga itu menemukan adanya kelebihan pembayaran biaya operasional Persiba.

Ihwal pengembalian dana ke kas daerah oleh sejumlah pihak dibenarkan Bendahara Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Dian Mutiara Sri Rahmawati. “Di catatan kami tertulis, ada pengembalian dari Persiba ke kas daerah,” terang Dian, Jumat (14/3/2014).

Untuk mengembalikan dana ke kas Pemkab Bantul itu, Idham sampai harus meminjam dana dari penasihat hukumnya Augustinus Hutajulu. “Sebenarnya saya tidak etis menyebutkannya, namun jika memang kejaksaan mengungkapkan dana itu berasal dari saya, ya memang itu dari saya. Jangka waktunya setahun, soal jaminannya yang jelas ada. Dan itu juga ada surat perjanjian dan ditandatangani di depan notaris,” ujar Augustinus.

Advertisement

Ihwal peminjaman dana ini dibenarkan Kejaksaan Tinggi DIY. Kajati DIY Suyadi menyatakan asal dana yang digunakan Ketua Umum Persiba itu memang hasil pinjam meminjam Idham ke Agustinus. “Ada perjanjiannya juga,” katanya.

Meski telah dikembalikan ke kas daerah, lanjut Kajati, proses penyidikan tetap berjalan. Hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pengembalian dana tidak menghapus pidana.

Kajati mengungkapkan pengembalian dana seharusnya disampaikan kepada penyidik. Tujuannya, agar nantinya jika memang tidak terbukti di persidangan dana bisa dikembalikan.

Advertisement

“Itu uangnya berisiko karena status belum jelas, karena itu kami minta Pemkab tidak menggunakannya,” harap Kajati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif