Harianjogja.com, JOGJA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait keuangan Persatuan Sepakbola Bantul (Persiba) untuk mengembangkan pengungkapan kasus suap.
Salah satu anggota tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Mei Abeto Harahap mengatakan penyidik belum menerima dokumen pendukung LHP Inspektorat terkait keuangan Persiba.
Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Bantul 2013 menemukan adanya bentuk penyimpangan penggunaan anggaran dana hibah Persiba sebesar Rp741 juta.
“Sampai saat ini penyidik belum terima dokumen itu. Dari dokumen itu penyidik bisa mengembangkan penyidikan,” kata Abeto, di Kantor Kejati DIY, Kamis (3/10/2013).
Sejauh ini, Kejjati telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Persiba musim kompetisi 2010-2011, yakni Idham Samawi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Persiba, Ketua KONI Bantul dan Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) PSSI Bantul dan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga (Pora) saat itu, Edy Bowo Nurcahyo.
Pada Kamis siang, penyidik kembali memeriksa Bendahara Persiba Yulianto dan empat pemain Persiba.
“Kami masih memerlukan keterangan untuk diuji dengan keterangan dari Inspektorat Bantul. Ada juga empat pemain kami periksa,” jelas Abeto.