SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL-Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga (Pora) Bantul, Edi Bowo Nur Cahyo mengklaim tak ada yang salah dalam penganggaran dana hibah untuk klub sepak bola Persiba.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Meski, saat ini kucuran dana hibah yang dilewatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)itu diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Menurut Edi, pengajuan dana hibah untuk Persiba melalui KONI merupakan hal biasa. Bahkan menurutnya, tanpa proposal pun lembaganya dapat menerima permohonan dana hibah.

“Aturannya enggak pakai proposal pun enggak apa-apa karena dibolehkan. Dasarnya Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No.16/2006,” ujarnya saat ditemui Rabu (5/6).

Ia menegaskan, tak ada yang salah dari keputusan eksekutif dan legislatif menyetujui penganggaran dana Persiba.

“Enggak ada masalah dengan penganggaran dana tersebut,” katanya.

Lembaga yang pernah ia pimpin, ujar Edi, juga tak bisa disalahkan karena hanya meneruskan permohonan hibah dari KONI. Setelah proposal permohonan hibah masuk ke Kantor Pemuda dan Olahraga, dia meneruskanya ke Bupati untuk disetujui dan selanjutnya diajukan ke DPRD Bantul.

Bahkan hingga sampai di Kantor Pora, pihaknya kala itu tak berwenang menyeleksi secara ketat pengajuan proposal tersebut.

“Kami enggak bisa menyeleksi seperti itu, yang memutuskan Bupati [diterima atau tidak di tingkat eksekutif]. Kami ini ibaratnya orangtua punya anak KONI, lalu mengajukan hibah kami hanya meneruskan,” ujarnya.

Edi Bowo sendiri pernah dimintai keterangan oleh Kejati DIY terkait dugaan korupsi dana hibah senilai lebih dari Rp11 miliar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya