Jogja
Kamis, 13 Maret 2014 - 13:49 WIB

SKANDAL DANA HIBAH PERSIBA : Pengembalian Dana oleh Idham Samawi Tak Bisa Hapus Pidana

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi money politics atau politik uang (JIB/Harian Jogja/Dok.)

Harianjogja.com, BANTUL- Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji mengatakan pengembalian dana sebesar Rp11,5 miliar oleh Idham Samawi tidak akan menghapus pidana yang menjeratnya.

“Sesuai dengan Pasal 4 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dijelaskan jika pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Melainkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara merupakan salah satu faktor yang meringankan,” ujarnya, Rabu (12/3/2014).

Advertisement

Meski demikian, Purwanta mengaku sampai kemarin belum mendapatkan kejelasan mengenai langkah dan motif yang dilakukan Idham atas pengembalian dana tersebut. Sejauh ini penyidik hanya mendengar jika ada pengembalian dana itu dari sejumlah pihak di Bantul.

“Kami belum dapat kejelasan. Semua masih kabar saja. Kemungkinan penyidik akan menanyakannya kepada yang bersangkutan besok [hari ini], karena kebetulan dia dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Dia menambahkan sampai kemarin, pihaknya belum mengetahui berapa besaran kerugian negara yang dihasilkan dari kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba. Hal ini dikarenakan belum turunnya hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat yang digandeng penyidik untuk perkara ini.

Advertisement

Terkait kemungkinan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus ini, menurut Purwanta belum ada indikasi akan menghentikan penyidikan atas perkara ini. Apalagi pengembalian uang tersebut tidak bisa sepenuhnya menjadi faktor utama penghentian perkara.

Dia menjelaskan, untuk bisa dihentikan suatu perkara harus memenuhi beberapa hal di antaranya yakni tersangka mengalami gangguan jiwa, meninggal dunia, alat bukti kurang, dan bukan tindakan pidana.

“Untuk pengembalian dana tersebut kemungkinan hanya bisa jadi pertimbangan yang meringankan, akan tetapi semua tergantung hakim nantinya,” paparnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif