SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dokumen)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dokumen)

Harianjogja.com, SLEMAN – Anggota Tim Penyidik Kejati DIY, Mei Abeto Harahap mengatakan, surat resmi penetapan Idham Samawi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul akan disampaikan saat mantan Manajer Persiba tersebut diperiksa sebagai tersangka.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Menurutnya tak ada aturan yang mewajibkan surat penetapan tersangka harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan.

“Tidak diatur dalam hukum acara. Kecuali [posisi] Idham sebagai penuntut umum, ya harus karena penyidik hanya memberitahukan kepada penuntut umum bukan kepada tersangka,” terang Abeto, Minggu (18/8/2013).

Saat ini kata Abeto, penyidik baru memeriksa sejumlah saksi. Ia meminta Idham bersabar soal penyampaian surat penetapan tersangka tersebut.

“Kami berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan pemeriksaan para saksi supaya segera dapat menyerahkan surat resmi pemanggilan tersangka. Semoga saja tersangka maklum dan sabar menunggu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sekjend Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DIY Bambang Praswanto menyatakan hingga saat ini Idham Samawi belum menerima surat resmi penetapan sebagai tersangka.

Menurut Bambang, hingga kini tak jelas apa saja tuduhan yang dikenakan jaksa kepada atasannya tersebut.

Adapun Kejati DIY menyatakan telah menetapkan Idham Samawi dan Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga (Pora) Bantul Edi Bowo Nurcahyo sebagai tersangka korupsi dana hibah Persiba yang digelontorkan lewat APBD 2010-2011.

Selain diduga terjadi penyelewengan anggaran, penganggaran dana hibah yang bersumber dari uang rakyat tersebut juga dinilai menyalahi aturan.

Diantaranya karena sebagian dana digelontorkan pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang melarang penggunaan APBD untuk membiayai klub profesional.

Tim Penyidik Kejati DIY telah menggeledah sejumlah kantor pemerintah seperti Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Kantor KONI maupun Kantor Pora Bantul dan menyita sejumlah dokumen terkait penganggaraan, penggunaan serta pertanggungjawaban dana hibah Persiba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya