SOLOPOS.COM - Ilustrasi kemacetan.

Kewenangan penanganan APPIL terbatas.

Harianjogja.com, SLEMAN–Kemacetan menjadi perkara utama yang kerap dihadapi Kabupaten Sleman. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor, misalnya bertambahnya volume kendaraan yang tidak diimbangi dengan jalan.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Permasalahan lainnya yakni terkait dengan transportasi seperti parkir yang tidak pada tempatnya juga daerah larangan parkir yang tetap digunakan untuk parkir kendaraan. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Mardiyana menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi mungkin hampir sama baik di daerah lainnya. Sejumlah ruas jalan negara, provinsi dan kabuparen sering menjadi titik macet pada jam-jam tertentu.

“Sudah diambil beberapa langkah seperti sistem buka tutup dan pengalihan jalan,” katanya kemarin seusai acara silaturahmi Dinas Perhubungan seluruh DIY di Sleman pada Selasa (5/12/2017).

Disisi lain kendaraan bermotor terus bertambah, sedangkan luas dan jalan pertumbuhannya tidak sebanding dengan bertambahnya volume kendaraan. Ia juga menambahkan jika kewenangan lampu  alat pemberi isyarat lalu lintas atau (APILL) untuk kabupaten Sleman hanya ada tujuh.

Sedangkan jumlah lampu APILL di wilayah ini jauh lebih banyak dari pada itu. Selain itu masih dibutuhkan sinergitas dan persamaan persepsi dalam penanganan permasalahan lampu penerangan jalan baik di jalan negara, provinsi maupun kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya