SOLOPOS.COM - Ilustrasi beli rumah (Dok)

ilustrasi

SLEMAN—Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Kabupaten Sleman terus mengawasi setiap perizinan penggunaan lahan khususnya alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan pihak kecamatan dan desa.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

“Kami tetap memberikan ruang pada masyarakat untuk mendirikan rumah, perumahan maupun usaha. Namun memang diperlukan pengendalian agar lahan pertanian tetap bisa dipertahankan,” ujar Kepala DPPD Sleman, Purwatno Widodo, Selasa (13/3).

Purwatno menuturkan, meski ada aturan pembatasan jumlah maksimal lahan pertanian yang dapat dialihfungsikan menjadi pemukiman 100 ha per tahun, realisasi setiap tahunnya hanya berkisar 90 hektare. Pihaknya berharap, masyarakat yang ingin mendirikan rumah, perumahan maupun usaha dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPPD.

Menurut dia, dalam menentukan lahan mana yang boleh dan tidak boleh dialihfungsikan, pihaknya mengacu pada aturan rencana tata ruang dan wilayah, aspek kepemilikan, aspek sosial dan lingkungan.

Kepala Desa Sidoarum, Godean, Ganefo Sugiartono menuturkan, cukup sulit membatasi alih fungsi lahan. Di desanya, setelah dibangunnya ring road, menjadi sasaran empuk yang dijadikan kawasan perumahan.

“Banyak lahan sawah yang dulunya milik warga kini berganti menjadi perumahan. Untuk itu, banyak lahan sawah di desa Sidoarum yang kini berada di antara perumahan. Namun ke depan kami akan menertibkan jumlah pengalih fungsian lahan ini,” ujar Ganefo.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya