Jogja
Selasa, 13 Maret 2012 - 21:11 WIB

Sleman Perketat Izin Penggunaan Lahan

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi beli rumah (Dok)

ilustrasi

SLEMAN—Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Kabupaten Sleman terus mengawasi setiap perizinan penggunaan lahan khususnya alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan pihak kecamatan dan desa.

Advertisement

“Kami tetap memberikan ruang pada masyarakat untuk mendirikan rumah, perumahan maupun usaha. Namun memang diperlukan pengendalian agar lahan pertanian tetap bisa dipertahankan,” ujar Kepala DPPD Sleman, Purwatno Widodo, Selasa (13/3).

Purwatno menuturkan, meski ada aturan pembatasan jumlah maksimal lahan pertanian yang dapat dialihfungsikan menjadi pemukiman 100 ha per tahun, realisasi setiap tahunnya hanya berkisar 90 hektare. Pihaknya berharap, masyarakat yang ingin mendirikan rumah, perumahan maupun usaha dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPPD.

Menurut dia, dalam menentukan lahan mana yang boleh dan tidak boleh dialihfungsikan, pihaknya mengacu pada aturan rencana tata ruang dan wilayah, aspek kepemilikan, aspek sosial dan lingkungan.

Advertisement

Kepala Desa Sidoarum, Godean, Ganefo Sugiartono menuturkan, cukup sulit membatasi alih fungsi lahan. Di desanya, setelah dibangunnya ring road, menjadi sasaran empuk yang dijadikan kawasan perumahan.

“Banyak lahan sawah yang dulunya milik warga kini berganti menjadi perumahan. Untuk itu, banyak lahan sawah di desa Sidoarum yang kini berada di antara perumahan. Namun ke depan kami akan menertibkan jumlah pengalih fungsian lahan ini,” ujar Ganefo.(ali)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Lahan Sleman Tanah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif