SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Lebih dari 40% dari 1.177 permohonan izin peruntukan tanah di Sleman disetujui sepanjang 2011. Sebanyak 32% di antaranya masih dalam proses dan sisanya ditolak.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Sleman, R. Djoko Handoyo menuturkan, persetujuan izin didasarkan atas kebijakan teknis yang dirumuskan Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah Sleman yang mengeluarkan izin berdasarkan berbagai aspek. Pertimbangan tersebut antara lain peruntukan tanah untuk pembangunan perumahan harus berdasarkan ketersediaan lahan yang terdapat di wilayah tersebut.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Ia menambahkan, Pemkab Sleman membentuk DPPD (Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah) sejak 2009 yang bertujuan merumuskan kebijakan teknis di bidang pengendalian pertanahan daerah serta memberikan izin dan melaksanakan pelayanan umum di bidang pengendalian pertanahan daerah.

“Sleman menjadi salah satu lahan pengembangan pemukiman yang cukup diminati di DIY,” ujarnya belum lama ini.

Menurut dia, pemerintah perlu mengatur dan mengendalikan pengunaan lahan pertanian demi menyeimbangkan luas lahan permukiman dan pengembangan usaha serta luasan lahan pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat Sleman. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya