Jogja
Rabu, 7 Desember 2016 - 18:46 WIB

SLEMAN SMART REGENCY : Integrasikan Data dan Sistem Informasi Pertanahan Berbasis Geospasial

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Technical Support Wireless Citranet sedang mengeset menara saluran utama untuk penyiaran wireless di Pedukuhan Kwagon, Sidorejo, Godean, Sleman, Rabu (9/11/2016). (Foto Istimewa-Citranet)

Selama ini, data-data terkait pertanahan di Sleman baik spasial maupun tekstual terdiri atas beragam versi.

Harianjogja.com, SLEMAN-Untuk mewujudkan kebijakan satu peta (one map one policy) serta mendukung Sleman smart regency, Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah telah mulai melakukan integrasi data dan sistem informasi pertanahan berbasis geospasial.

Advertisement

Selama ini, data-data terkait pertanahan di Sleman baik spasial maupun tekstual terdiri atas beragam versi. Terlebih karena data-data tersebut tersebar di masing-masing SKPD sesuai kewenangannya. Misalnya BPBD dengan data dan peta kebencanaan, Dinas PUP dengan data dan peta tata ruang, BPMPPT dengan data-data perizinan pertanahan. Demikian pula data-data terkait pertanahan yang ada di Bappeda, Dinas PPK atau Dinas SDAEM. Sebelum digunakan, data-data tersebut masih perlu disinkronkran terlebih dahulu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak mungkin menangani masalah pertanahan tanpa didukung informasi pertanahan akurat dan lengkap. Oleh karena itu sangat dibutuhkan adanya integrasi sistem informasi pertanahan. Upaya integrasi data dan sistem informasi pertanahan berbasis geospasial ini diharapkan dapat menjadi solusinya.
Upaya untuk melakukan sinkronisasi data, informasi dan peta pertanahan telah dimulai sejak 2015. Bermula dari kebutuhan akan data dan informasi yang akurat dan lengkap, KPPD berupaya untuk melakukan standarisasi data dan peta pertanahan. Terlebih lagi dengan adanya kebijakan satu peta dan visi menuju Sleman smart regency, KPPD mulai berbenah diri.

Untuk mewujudkan kebijakan satu peta, langkah awal yang telah ditempuh adalah dengan melakukan kerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam hal penyelenggaraan, pengembangan, pemanfaatan data dan informasi geospasial di Kabupaten Sleman. Hasil kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Sleman telah memperoleh peta citra satelit resolusi tinggi berlisensi dari BIG. Peta citra skala 1:5000 ini akan menjadi peta dasar tunggal yang digunakan oleh setiap SKPD di lingkungan Pemkab Sleman.

Advertisement

Untuk mendukung digitalisasi data pertanahan dan data spasial, KPPD juga telah mengembangan beberapa aplikasi Sistem Informasi Pertanahan berbasis geospasial. Diantaranya yaitu Sistem Layanan Informasi Mandiri Tata Guna Tanah (SLIM), SIM Rekomendasi Tanah Desa, SIM Pengelolaan Tanah Desa dan SIM Neraca Pertanahan Daerah. Menyusul nanti pada akhir tahun 2016 akan dikembangkan dua sistem lagi yaitu SIM Pengelolaan Tanah SG dan SIM Palapa untuk mendukung pengelolaan simpul jaringan informasi geospasial.

Untuk mempercepat terwujudnya  integrasi sistem informasi, KPPD memiliki alat kerja yang lengkap. Dimulai dari metode assesment pembaharuan data yang meliputi 86 Desa, pengolahan data spasial yang telah terdigit dalam peta citra. Kedepan, metode kerja akan terus diperbaiki agar semakin efektif dan efisien
Ke depan, sistem informasi yang telah dikembangkan ini akan diintegrasikan agar dapat dipakai bersama antar SKPD yang mebutuhkan data, peta dan informasi berbasis geospasial.

Dengan adanya informasi pertanahan yang terintegrasi akan memberikan banyak manfaat. Data yang akurat dan lengkap siap digunakan untuk tujuan apapun, baik oleh SKPD di lingkungan Pemkab Sleman maupun masyarakat umum. Misalnya, untuk mendukung kebijakan terkait infrastruktur, penyusunan tata ruang kecamatan, pengembangan kawasan budaya, penataan ruang edukasi masyarakat, hingga peta bidang pembayaran pajak bumi bangunan (PBB).

Advertisement

Manfaat lainnya juga untuk mendukung peta kebencanaan dan disaster management, penentuan kawasan investasi, hingga pada penyediaan layanan publik kesehatan. Contoh implementasinya yaitu pembaharuan data subyek pajak melalui kegiatan integrasi data bidang. Implementasi lainnya, melalui sistem informasi ini KPPD juga telah mendukung pengendalian toko modern dan toko berjejaring, serta pusat perbelanjaan.(*)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif