JOGJA—Ahli waris lahan yang kini ditempati SMA “17” memberi tenggat waktu seminggu bagi sekolah tersebut untuk bersikap.
Kuasa hukum ahli waris lahan SMA 17, Fachim Fahmi menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindakan paksa jika pihak yayasan dan sekolah tidak segera menentukan sikap tegas dalam sepekan ini. Menurut Fahmi, saat ini pihaknya telah menyiapkan tempat lain bagi SMA dan SMP “17” di gedung bekas sekolah tinggi ilmu kerja sama Jl. Purwanggan No 35, Pakualaman.
Fahmi menjelaskan, bangunan tersebut memiliki luas sekitar 2.200 meter persegi. Sebelumnya gedung tersebut digunakan untuk pendidikan akademi keuangan dan perbankan serta akademi pemimpin perusahaan indonesia yang tergabung dalam Stikers. Namun karena sengketa lahan, bangunan itu dikosongkan sejak dua tahun silam.
“Memang kondisi saat ini bangunannya mengalami sejumlah kerusakan karena sekitar dua tahun ini tidak difungsikan. Tapi kami siap melakukan perbaikan selama dua hari ini,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala sekolah SMA 17 Suyadi menjelaskan pihaknya belum mendapat pemberitahuan terkait rencana pemindahan tersebut. “Mau pindahan rumah saja perlu disiapkan beberapa hari sebelumnya, apalagi pindahan sekolah,” katanya.
Suyadi menjelaskan, sejak Senin sore gedung sekolah SMA dan SMP 17 ditutup dengan pagar seng. Suyadi mengaku hal ini sangat merugikan pihak sekolah maupun para siswa. Psikologis siswa dikatakannya sangat terganggu terlebih saat ini tengah menyiapkan ujian. (ali)