Jogja
Jumat, 10 Oktober 2014 - 19:20 WIB

Soal APBDP yang Terlambat, Ini Komentar Sultan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, BANTUL– Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan terlambatnya pengesahan APBD Perubahan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di wilayah ini.

Hal itu menyusul sejumlah daerah di antaranya Kabupaten Bantul yang kini belum mengesahkan anggaran perubahan 2014 lantaran DPRD sebagai mitra eksekutif terlambat membentuk alat kelengkapan dewan yang bertugas menjadwalkan pembahasan APBD Perubahan.

Advertisement

Anggaran perubahan sejatinya sudah disahkan sejak September lalu karena hasil evaluasi gubernur mengenai anggaran perubahan telah turun sejak pertengahan September lalu.

Menurut Sultan telatnya pembahasan anggaran perubahan tidak perlu dikhawatirkan, sebab tidak ada program pembangunan strategis yang bergantung atau menggunakan anggaran perubahan.

“Bisa melakukan pembangunan [dengan anggaran perubahan] apa, waktu yang tersisa tinggal tiga bulan,” terang Gubernur saat di sela-sela meninjau usaha pertanian tembakau di Dusun Siluk II, Desa Selopamioro, Imogiri, Bantul Kamis (9/10/2014).

Advertisement

Sedangkan anggaran operasional pemerintah menurutnya tetap dapat dicairkan oleh Pemkab meski anggaran perubahan belum juga disahkan oleh DPRD di daerah.

Biaya operasional pemerintah itu antara lain pembayaran tagihan listrik, air, telepon dan operasional kantor lainnya.
“Untuk telepon, listrik dan sebagainya itu wajib, dan bisa dilakukan [tanpa berantung pada anggaran perubahan],” imbuhnya.

Ia menambahkan belanja pemerintah yang menggunakan anggaran perubahan misalnya pembayaan utang atau yang tidak terkait proyek pembangunan bernilai strategis.

Advertisement

Sekda Bantul Riyantono sebelumnya mengklaim sejumlah pembangunan di daerah ini terganjal lantaran belum disahkannya APBD Perubahan oleh DPRD Bantul. Misalnya pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendidikan.

“Karena mengenai DAK itu ada aturan baru mengenai pencairanya oleh pemerintah dan penyesuaian aturan itu ada di APBD Perubahan. Pembangunan lainnya seperti lelang pengadaan barang jasa juga bisa terganggu,” tuturnya.

DPRD Bantul sendiri berjanji segera membahas atau menetapkan anggaran perubahan bila alat kelengkapan dewan seperti Komisi, Badan Permusyawaratan Dewan (Banmus), Badan Legislasi (Banleg), Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan Badan Anggaran Dewan (Banggar) sudah terbentuk. Alkap tersebut baru terbentuk Rabu (8/10/2014) lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif