Jogja
Jumat, 28 Desember 2012 - 17:48 WIB

Soal Gua Pindul, Pemkab Dukung Warga

Redaksi Solopos.com  /  Miftahul Ulum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

KARANGMOJO–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menilai masyarakat legal mengelola gua pindul. Wakil Bupati Gunungkidul, Imawan Wahyudi, menegaskan pengelolaan Gua Pindul merupakan program Pemkab Gunungkidul. Pengelola selalu berada di bawah bimbingan kepala desa yang bertujuan untuk mendapatkan kemakmuran masyarakat.

Advertisement

Soal landasan hukum pengelolaan, Imawan menjelaskan jajarannya berhak mengeluarkan kebijakan pro rakyat, salah satunya pengelolaan lokasi wisata. “Jadi bukan berarti karena tidak ada Perda atau Perdes maka kegiatan ini dikatakan ilegal” tegasnya.

Sengketa lahan di Gua Pindul ini mulai muncul setelah Atiek Damayanti, warga Gunungbang, Gunungkidul yang merupakan pemilik lahan seluas 1,06 hektare di atas Gua Pindul melaporkan dugaan usaha penerobosan di tanah miliknya. Pasalnya, warga memang memasuki lahan miliknya sebelum masuk ke Gua Pindul.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Konflik Gua Pindul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif