Jogja
Selasa, 20 Juni 2017 - 21:55 WIB

Soal Hak Angket KPK, Ini Kata 153 Guru Besar di Seluruh Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK melakukan penggeledahan. (skalanews.com)

Hak angket KPK ditentang oleh ratusan guru besar di seluruh Indonesia.

Harianjogja.com, JOGJA –  Sebanyak 153 akademisi bergelar profesor dari seluruh Indonesia menyatakan dukungannya terhadap keberadaan dan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan dukungan tersebut diumumkan di Universitas Gadjah Mada (UGM),  Senin (19/6/2017) sore.

Advertisement

Guru Besar Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhadjir Darwin menuturkan langkah DPR untuk menggunakan hak angket terhadap KPK, dilakukan setelah beberapa anggotanya terindikasi terlibat korupsi di kasus e-KTP. Hal itu, kata dia, telah membuat sentimen antikorupsi di masyarakat menguat.

Menurut dia, ada dua hal serius yang membuat dukungan terhadap KPK semakin mengkristal. Pertama adalah aksi dukungan Amin Rais terhadap penggunaan hak angket oleh DPR setelah namanya disebut dalam tuntutan jaksa di sidang pengadilan dalam perkara Siti Fadilah Supari (SFS). Kedua, Amin dengan vulgar juga menuduh KPK sebagai lembaga yang busuk.

“Kedua hal itu bukannya membuat rakyat tidak percaya kepada KPK, namun semakin mengkristalkan dukungan masyarakat termasuk para Guru Besar di seluruh Indonesia kepada KPK,” ungkap Prof. Muhadjir, yang juga Peneliti Senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif