SOLOPOS.COM - Ilustrasi kamar hotel nyaman. (Traveloka)

Solopos.com, JOGJA — Jogja Expo Center (JEC) yang menjadi salah satu tempat kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Perparawi) 2022 yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) pada 19-26 Juni 2022, buka suara. Pihak JEC mengaku dibohongi panitia kegiatan itu terkait pembayaran uang sewa tempat.

Sewa tempat kegiatan di JEC untuk kegiatan Perparawi mencapai Rp560 juta. Namun, panitia kegiatan baru membayarkan sekitar 65% atau Rp300 juta dari perjanjian kontrak yang telah disepakati.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Bahkan, pada hari ketiga acara itu, tepatnya pada 21 Juni 2022, JEC sempat membekukan kegiatan lantaran pihak penyelenggara kegiatan belum melunasi pembayaran.

Direktur utama JEC, Hendro Wardoyo, menyebut saat kegiatan tersebut dihentikan, panitia penyelenggara melakukan mediasi dengan pihak JEC. Dia mengaku, saat itu panitia memberikan cek pelunasan sewa tempat.

“Di mediasi tersebut juga ada beberapa pejabat daerah lain, disepakati langsung dilunasi di situ dengan cek. Tetapi, setelah pemberian cek, kami coba cairkan ke bank dan hasilnya tidak ada uang di cek itu,” jelas Hendro, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: 4 Orang yang Diduga Perusak SMA Bosa Jogja Ditangkap, 2 Orang Masih Anak-Anak

Hendro menegaskan tindakan pemberian cek kosong tersebut sebagai bentuk penipuan yang bisa diarahkan ke tindakan pidana.

Pihaknya juga telah mengirim surat sebanyak tiga kali kepada penyelenggara kegiatan, yaitu PT Digsi di Jakarta. Namun, hingga saat ini pembayaran juga belum dilunasi.

Hendro menyebut total nilai sewa JEC untuk kegiatan Pesparawi senilai Rp560 juta. Itu untuk sewa gedung selama tujuh hari.

“Baru dibayar 35 persen, sekitar Rp260 juta. Harusnya dibayar lunas sebelum kegiatan, tetapi ini kegiatan yang baik yang bisa menaikkan nama DIY, waktu itu kami kasih kelonggaran sampai hari ketiga itu,” ujarnya.

Baca Juga: Sosialisasi Dampak Tol Jogja-YIA di 30 Kalurahan Rampung, Ini Agenda Selanjutnya

Staf administrasi JEC, Irmawati menjelaskan komunikasi terakhir antara JEC dan PT Digsi terjadi pada awal November lalu. Waktu itu, pihak Digsi berjanji akan memberikan surat pernyataan pelunasan pada akhir November dan akan melunasinya pada awal Desember 2022.

“Tetapi surat pernyataannya sendiri belum dikirim sampai akhir Desember ini,” kata dia, Jumat sore.

Dalam surat terakhir yang dikirimkan JEC, jelas Irmawati, sudah memberikan peringatan jika PT. Digsi tidak menunaikan tanggung jawabnya akan membawa masalah ini ke jalur hukum.

“Kami akan tunggu perkembangannya,” jelasnya.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Alun-Alun Selatan Jogja Ditutup

Komisaris Utama PT Digsi, Rico Siby, meminta wartawan untuk menghubungi kuasa hukumnya saat dimintai keterangan terkait cek kosong dan pembayaran sewa JEC yang belum dilunasi.

Namun, saat Harianjogja.com  (Solopos Media Group) menghubungi kuasa hukumnya, Elektison Somi menyebut belum ada informasi terkait hal itu.

“Soal itu belum ada informasinya, tidak bisa mengomentari,” katanya, Jumat sore.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Jadi Tempat Kegiatan Kemenag, JEC Belum Dibayar dan Cuma Diberi Cek Kosong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya