SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Namun, di sisi lain Pemkot Jogja mengabaikan salah satu amanat PP tersebut tentang kewajiban menerapkan struktur dan skala upah

Harianjogja.com, JOGJA-Saat ini, Pemkot Jogja masih menyosialisasikan kewajiban semua perusahaan menyusun struktur dan skala upah. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidaktegasan Pemkot Jogja.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Juru Bicara Dewan Pengurur Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsad Ide Irawan menyayangkan sikap Pemerintah Kota  Jogja yang tidak tegas mengawal struktur skala upah. Ia menyatakan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 itu bukan imbauan melainkan kewajiban sehingga jika tidak dilakukan merupakan pelanggaran. “Jelas buruh di Jogja dirugikan dengan tidak dijalankannya peraturan tersebut,” kata Irsad, Kamis (26/10/2017).

Baca juga : Seharusnya Sudah Dilaksanakan, Pemkot Masih Sosialisasikan Penerapan Struktur Skala Upah

Ia menilai Pemkot Jogja bersikap ambigu. Pasalnya, di satu sisi, penghitungan upah patuh pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun, di sisi lain mengabaikan salah satu amanat PP tersebut tentang kewajiban menerapkan struktur dan skala upah.

Dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 terdapat sanksi pembekuan izin bagi perusahaan yang tidak menyusun struktur skala upah. Permenaker tersebut mewajibkan perusahaan untuk menyusun dan memberlakukan struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, masa kerja, tingkat pendidikan, jabatan, dan kompetensi. Upah yang tercantum dalam struktur dan skala upah merupakan upah pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya