SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembeli di toko modern. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Toko modern berjejaring dibatasi hanya 52 unit 

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja perlu mengambil sikap terkait maraknya toko modern berjejaring tanpa izin. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah mengakuisisi toko modern seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Solusi tersebut ditawarkan Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Nasrul Khoiri. “Daripada kucing-kucingan, bisa mengancam investasi. Mending dilegalkan dengan mekanisme pengaturan yang baru,” kata Nasrul, melalui sambungan telepon, Kamis (1/2/2018).

Keberadaan toko modern sudah dibatasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pembatasan Usaha Toko Modern Waralaba. Dalam Perwal tersebut, toko modern berjejaring dibatasi hanya 52 unit dan sudah terpenuhi sejak Perwal itu dikeluarkan.

Namun, nyatanya toko modern berjejaring terus bermunculan dan tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Jogja. Menurut Nasrul, pemilik toko modern berjejaring bisa merangkul toko-toko kelontong milik masyarakat untuk untuk ikut menenam modal di toko tersebut, berbelanja, dan mendapat keuntungan dari toko modern itu.

Pemerintah Kota Jogja selama ini memiliki binaan toko-toko kecil melalui program pemberdayaan ekonomi berbasis kewilayahan atau PEW. Masyarakat pemilik toko-toko kecil perlu dilibatkan dalam penyertaan modal sehingga masyarakat mendapat manfaatnya.

Kerja sama penyertaan modal bisa melalui koperasi. “Beberapa investor diundang, ditawarkan. Kalau mau investasi [dengan sistem bagi hasil]. Kalau tidak mau, ya tidak bisa [mendirikan toko modern],” ujar Nasrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya