Jogja
Selasa, 24 Oktober 2017 - 14:20 WIB

Soal UMK 2018, Pekerja dan Pengusaha Gunungkidul Tunggu Keputusan Gubernur DIY

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

“Kami menunggu resminya dulu. Tapi yang jelas, kalau mengacu hasil rapat, UMK Gunungkidul akan naik”

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pengusaha dan pekerja di Gunungkidul masih menunggu keputusan Gubernur DIY mengenai Upak Minimum Kabupaten (UMK) 2018. Rencananya, UMK 2018 akan diumumkan Kamis (26/10/2017).

Advertisement

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Gunungkidul Budiyana belum bisa dimintai komentar lebih jauh tentang usulan UMK Gunungkidul 2018. Menurut dia, pengumuman masih harus menunggu keputusan dari Gubernur DIY yang dilakukan pada Kamis besok.

“Rapat pengumuman baru Kamis, jadi ditunggu saja,” kata dia, Senin (23/10/2017).

Baca juga : UMK Gunungkidul 2018 Masih Dirahasiakan

Advertisement

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul Agung Margandi mengakui, indikasi naiknya UMK 2018 sangat mungkin karena mengacu pada hasil rapat dewan pengupahan. Ia mengungkapkan, dengan wacana kenaikan ini, pihak pengusaha masih menunggu keputusan secara resmi.

Terleh lagi, pelaksanaan di lapangan juga mengacu pada kemampuan keuangan yang dimiliki pengusaha. “Kami menunggu resminya dulu. Tapi yang jelas, kalau mengacu hasil rapat, UMK Gunungkidul akan naik,” kata dia.

Sekadar informasi, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul, UMK Gunungkidul pada 2014 sebesar Rp988.500; pada 2015 Rp1,108 juta; pada 2016 Rp1,235 juta, dan pada 2017 Rp1,337 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif