SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Surat somasi Jogja Corruption Watch (JCW) kepada Walikota Jogja dan DPRD kota Jogja hingga Rabu (8/2) belum mendapat tanggapan. Sesuai rencana awal, jika dalam waktu 3 x 24 jam somasi tidak ditanggapi, maka JCW akan melayangkan surat pendapat ke KPK, Jaksa Agung, dan Mendagri.

Lewat pesan singkat, Kepala Devisi Pengaduan JCW, Baharuddin Kamba menyampaikan, pihaknya telah membuat permohonan permintaan pendapat hukum ke beberapa pihak. “Kami minta pendapat hukum KPK, Jaksa Agung, dan Mendagri, mungkin besok atau lusa (Kamis atau Jumat) kita kirim via kantar pos,” katanya.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Kamba menambahkan, JCW juga akan mengirimkan surat imbauan kepada ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri dan Pangdam Diponegoro agar mengintruksikan bawahannya untuk menolak pinjam pakai mobil dinas dari Pemda setempat.

Mengenai jawaban walikota terkait rencana pengadaan yang masih dalam batas dianggarkan, Kamba menilai hal tersebut belum menjawab substansi somasi yang disampaikan. “Jika walikota mengatakan bahwa penganggaran tidak melanggar aturan karena rencana pengadaan Mobdin telah disetujui dewan, menurut kami tidak menjawab substansi dan terkesan melempar bola ke dewan,” tegasnya.

Ketua DPRD kota Jogja, Henry Kuncoroyekti kembali menyampaikan, kewenangan pengadaan mobdin berada di pihak eksekutif dalam hal ini walikota. Dengan demikian, hal tersebut menjadi ranah tanggungjawab eksekutif. (HARIAN JOGJA/Pamuji Tri Nastiti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya