Jogja
Kamis, 26 Desember 2013 - 18:51 WIB

Sosialisasi Aturan Pemasangan Alat Peraga, 5 Parpol Tak Hadir

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera partai politik. (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Harianjogja.com, KULONPROGO – Kesadaran partai politik di Kulonprogo terkait pengetahuan aturan kampanye Pemilu 2014 ternyata masih rendah.

Sebanyak lima partai politik di Kulonprogo tidak hadir dalam sosialisasi mengenai Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Gedung Kaca, Selasa (24/12/2013).

Advertisement

Partai yang tidak hadir dalam sosialisasi masih mendapatkan keberuntungan lantaran Parpol yang hadir masih membela.

Perwakilan parpol yang hadir mengusulkan agar mengirimkan materi sosialisasi kepada delegasi yang absen dalam agenda itu.

Kepala Kantor Kesbanglinmas Kulonprogo, Anang Suharsa menyayangkan dalam sosialisasi itu hanya dihadiri segelintir parpol. Padahal menurut dia sosialisasi itu sangat penting.

Advertisement

“Bahkan acara sempat diundur karena yang hadir masih sedikit. Akhirnya acara dimulai dengan parpol yang hadir saja,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (24/12/2013).

Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Kulonprogo, Agung Kurniawan dalam penyampaiannya saat sosialisasi mengungkapkan pemasangan alat-alat peraga kampanye (APK) wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Kendati memakai izin, namun pemasangan APK pada masa kampanye tidak dikenai pajak reklame.

Pemberian izin, lanjut dia berada pada kewenangan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT).

Advertisement

Ia menyebutkan pemasangan alat peraga kampanye dilarang ditempatkan pada Jln Diponegoro, Jln Brigjen Katamso, Jln Sugiman, Jln Bayangkara, area lingkungan perkantoran, rumah dinas, lingkungan Monumen Nyi Ageng Serang, serta beberapa tempat yang telah diatur dalam Perbup No 7 Tahun 2013.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif