SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

GUNUNGKIDUL—Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY mensosialisasikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 di stasiun radio di Gunungkidul, Selasa (29/5). P3SPS itu merupakan revisi dari pedoman 2009.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Peraturan tersebut melarang keras siaran iklan yang mengandung informasi mistik serta pembohongan publik di lembaga penyiaran seperti radio dan televisi.

Anggota KPID DIY Bidang Kelembagaan, Mohammad Zamroni mengatakan, P3SPS itu mengatur tentang larangan program siaran mistik, horor atau supranatural. “Selain televisi, radio juga tidak boleh menyiarkan program seperti itu,” kata Zamroni.

Menurutnya, iklan obat vitalitas atau pengobatan alternatif yang informasinya tidak masuk akal juga dilarang. Ia berharap program siaran, termasuk iklan, tidak melanggar P3SPS dan tidak melakukan pembohongan publik.

“Ada iklan tentang pengobatan. Masak melalui telepon saja penyakitnya bisa sembuh. Itu tidak mungkin. Iklan seperti itu yang tidak boleh,” kata Zamroni.

Ia menegaskan, adanya P3SPS bukan untuk membatasi ruang gerak dari lembaga penyiaran.

“Ini untuk kepentingan publik. Jadi tidak hanya kepentingan profit,” kata Zamroni. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya