JOGJA—DIY menempati peringkat ke-16 sebagai provinsi yang dinilai masih rendah memberikan layanan informasi.
Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak
Kurangnya sosialisasi menjadi salah satu penyebab belum banyaknya masyarakat yang tahu UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sejak disahkan pada 2008 lalu, UU KIP memang belum banyak diakses dan dimanfaatkan masyarakat. Penyebabnya karena sosialisasi yang kurang,” ujar Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Amirudin, saat diskusi dan sosialisasi Hak Masyarakat atas Keterbukaan Informasi Publik di Royal Ambarrukmo, Selasa (22/5).
Menurut Amiruddin, sebelum adanya UU KIP, seluruh informasi tertutup kecuali yang memang diizinkan dibuka. Sementara setelah adanya UU KIP seluruh informasi bisa diakses masyakat.
“Dengan adanya UU itu kami harapkan status informasi publik menjadi lebih jelas,” kata dia.
Adapun tata cara untuk mendapatkan informasi publik adalah melalui situs resmi badan publik, papan pengumuman atau yang mudah diakses.