SOLOPOS.COM - UU KIP—Diskusi dan sosialisasi Hak Masyarakat atas Keterbukaan Informasi Publik di Royal Ambarrukmo, Selasa (22/5). (JIBI/Harian Jogja/Rochimawati)

UU KIP—Diskusi dan sosialisasi Hak Masyarakat atas Keterbukaan Informasi Publik di Royal Ambarrukmo, Selasa (22/5). (JIBI/Harian Jogja/Rochimawati)

JOGJA—DIY menempati peringkat ke-16 sebagai provinsi yang dinilai masih rendah memberikan layanan informasi.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Kurangnya sosialisasi menjadi salah satu penyebab belum banyaknya masyarakat yang tahu UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sejak disahkan pada 2008 lalu, UU KIP memang belum banyak diakses dan dimanfaatkan masyarakat. Penyebabnya karena sosialisasi yang kurang,” ujar Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Amirudin, saat diskusi dan sosialisasi Hak Masyarakat atas Keterbukaan Informasi Publik di Royal Ambarrukmo, Selasa (22/5).

Menurut Amiruddin, sebelum adanya UU KIP, seluruh informasi tertutup kecuali yang memang diizinkan dibuka. Sementara setelah adanya UU KIP seluruh informasi bisa diakses masyakat.

“Dengan adanya UU itu kami harapkan status informasi publik menjadi lebih jelas,” kata dia.

Adapun tata cara untuk mendapatkan informasi publik adalah melalui situs resmi badan publik, papan pengumuman atau yang mudah diakses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya