Jogja
Selasa, 22 Mei 2012 - 10:31 WIB

SOSIALISASI UU KIP: Pelayanan Informasi di DIY Rendah

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - UU KIP—Diskusi dan sosialisasi Hak Masyarakat atas Keterbukaan Informasi Publik di Royal Ambarrukmo, Selasa (22/5). (JIBI/Harian Jogja/Rochimawati)

UU KIP—Diskusi dan sosialisasi Hak Masyarakat atas Keterbukaan Informasi Publik di Royal Ambarrukmo, Selasa (22/5). (JIBI/Harian Jogja/Rochimawati)

JOGJA—DIY menempati peringkat ke-16 sebagai provinsi yang dinilai masih rendah memberikan layanan informasi.

Advertisement

Kurangnya sosialisasi menjadi salah satu penyebab belum banyaknya masyarakat yang tahu UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sejak disahkan pada 2008 lalu, UU KIP memang belum banyak diakses dan dimanfaatkan masyarakat. Penyebabnya karena sosialisasi yang kurang,” ujar Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Amirudin, saat diskusi dan sosialisasi Hak Masyarakat atas Keterbukaan Informasi Publik di Royal Ambarrukmo, Selasa (22/5).

Menurut Amiruddin, sebelum adanya UU KIP, seluruh informasi tertutup kecuali yang memang diizinkan dibuka. Sementara setelah adanya UU KIP seluruh informasi bisa diakses masyakat.

Advertisement

“Dengan adanya UU itu kami harapkan status informasi publik menjadi lebih jelas,” kata dia.

Adapun tata cara untuk mendapatkan informasi publik adalah melalui situs resmi badan publik, papan pengumuman atau yang mudah diakses.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif