Jogja
Jumat, 10 Januari 2014 - 11:26 WIB

Spanduk KPU di Bantul Langgar Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL—Iklan luar ruang yang dipasang Komisi Pemilihan Umum Bantul dituding melanggar aturan karena dipaku di pohon.

“Ternyata penyelenggara Pemilu bisa salah dalam memasang alat peraga sosialisasi. Kami minta ada keadilan [dalam penegakan ketertiban pemasangan],” kata Tim Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bantul, Yuda, Kamis (9/1/2014).

Advertisement

Hal senada dipaparkan pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa Bantul, Aslam Ridlo, yang menilai ada ketidaksiapan pada penyelenggaran Pemilu dalam memahami peraturan pemasangan alat peraga.

“Ya harusnya KPU itu kan penyelenggara. Kok bisa salah? Kalau spanduk kami dirazia, kenapa KPU tidak?” ucapnya.

Panitia Pengawas Pemilu Bantul mencatat sejumlah spanduk sosialisasi pemilu KPU melanggar dan layak ditertibkan. “Kalau mengacu aturan, [memaku di pohon] sebenarnya jelas dilarang keras,” ucap Ketua Panwaslu Bantul, Supardi.

Advertisement

Menurut dia, pemasangan spanduk yang dipasang selama ini rentan melanggar dua peraturan yakni Peraturan KPU No.15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye dan Perbup No.66/2013. “Hanya diikat pun termasuk melanggar kalau di pohon,” ujar Supardi.

Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Bantul Titik Istiwatun tidak menampik ada kesalahan dalam pemasangan spanduk sosialisasi. Sebenarnya KPU telah mewanti-wanti terhadap rekanan dalam pemasangan agar memperhatikan ketentuan.

“Ya itu pemasangannya ada yang kurang tepat tapi kami sudah gerak untuk memanggil rekanan agar memasang ulang spanduk,” ungkapnya.

Advertisement

Saat ini KPU menginventarisasi jumlah spanduk yang dinilai kurang tepat dalam pemasangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif