SOLOPOS.COM - Wajib Pajak dipandu petugas KPP Pratama Jogja mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada akhir batas pengisian, Sabtu (30/4/2016). ( Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

SPT Pajak tahun ini melebihi target.

Harianjogja.com, JOGJA-Jumlah wajib pajak di Kota Jogja yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing melampaui target. Hingga menjelang akhir pelaporan, Jumat (29/4/2016), jumlah pelapor mencapai 33.900 wajib pajak.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Jogja Soleh Abdulrahman mengatakan, target pelaporan SPT sebesar 32.200 wajib pajak tercapai melebihi 100% yakni di posisi 33.900 wajib pajak.

“Artinya dengan tingginya antusias e-Filing ini masyarakat mendukung gerakan go green karena tidak butuh banyak kertas,” kata Soleh saat ditemui Harian Jogja di kantornya, Sabtu pagi.

Jika dibandingkan data tahun lalu, jumlah wajib pajak yang melaporkan secara online naik tiga kali lipat. Tahun lalu, kata Soleh, pelapor SPT Tahunan di Jogja hanya 11.000 wajib pajak tetapi saat ini belum sampai batas akhir pelaporan sudah mencapai 33.900.

“Ini karena ada ketentuan dari Menpan bahwa TNI Polri juga wajib melaporkan SPT-nya secara online,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya