Jogja
Kamis, 13 September 2012 - 14:40 WIB

Status Hak Milik Tanah Magersari Bagi Warga Sulit Terwujud

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Tanah milik Kraton Jogja akan didata ulang sebagai tindak lanjut pengesahan Undang-Undang Keistimewaan DIY. Hasilnya akan dimasukkan dalam bank data Kawedanan Panitikismo.

Advertisement

Data tersebut akan disesuaikan dengan Badan Pertanahan Nasional sebagai penerbit sertifikat tanah. Sertifikat yang diterbitkan BPN bisa dimiliki warga yang memakai tanah Magersari dengan status hak pakai tanah. Adapun sertifikat hak milik tanah Magersari dipegang Kraton sebagai pemilik tanah ulayat.

Tanah Magersari milik Kraton tersebut juga tidak bisa diberikan kepada rakyat. Bahkan Sultan Hamengku Buwono X yang bertahta saat ini, tidak diperkenankan memberi status hak milik kepada warga yang menempati tanah Magersari. Pemberian hak milik pernah diberikan kepada abdi dalam pada zaman Hamengku Buwono VIII dan Hamengku Buwono IX.

“Ketika HB VIII dan HB IX dikasihkan abdi dalem jadi hak milik dan sudah diwariskan,” jelas KGPH Hadiwinoto, Rabu (12/9).

Advertisement

Karena itulah ada sebagian Tanah Magersari di dalam Benteng Kraton yang statusnya hak milik. Namun, Sultan HB X tidak bisa dengan mudah memberikan status hak milik Magersari karena Kraton sekarang bukan pemerintah.

“Dahulu Kraton sebagai pemerintah, kalau memberikan hak milik, nanti Ngarsa Dalem (Sultan) digugat waris,” terangnya.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam berbagai kesempatan menegaskan, warga yang menempati tanah Magersari akan didata. Tujuannya agar para penghuni tanah milik Kraton mendapatkan sertifikat hak pakai. Bukti penggunaan tanah Magersari yang semula hanya satu lembar Kekancingan kini akan mendapat sertifikat dalam bentuk buku.

Advertisement

“Tapi masyarakat tidak perlu resah karena tidak ada akibat apapun,” jelas Sultan.(ali)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif