Jogja
Kamis, 5 Januari 2017 - 14:01 WIB

STNK & BPKB : Salah Kaprah, Antrean Pembayaran Pajak Kendaraan Mengular

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi STNK (JIBI/Kabar24)

STNK & BPKB baru mengalami kenaikan biaya

Harianjogja.com, SLEMAN — Rencana kenaikan biaya pengurusan kendaraan bermotor yang dimulai Jumat (6/1/2017) masih disalahpahami masyarakat.

Advertisement

Kepala BAUR STNK Samsat Sleman Aiptu Titik mengatakan, masyarakat salah memahami terkait rencana kenaikan tarif baru pengurusan kendaraan bermotor. Akibatnya, antrean masyarakat di kantor-kantor layanan, BPD DIY hingga pos layanan keliling membludak dalam beberapa hari terakhir.

“Banyak yang salah paham terkait aturan baru itu,” kata Titik, Kamis (5/1/2017).

Dia menjelaskan, kenaikan biaya layanan kendaraan bermotor tersebut hanya untuk beberapa layanan saja. Tidak termasuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor melainkan biaya pengurusan surat-surat seperti STNK dan BPKB baru.

Advertisement

“Untuk pajak tahunan tidak ada kenaikan. Adapun untuk pengurusan perpanjangan STNK (pajak lima tahunan) ada kenaikan biaya,” jelasnya.

Kesalahpahaman tersebut berdampak pada terjadinya lonjakan antrean di samsat dan tempat pembayaran pajak kendaraan bemotor. Beberapa warga yang mengurus mengaku panik medapat info rencana kenaikan.

“Katanya pajaknya mau naik besok. Jadi saya datang ke samsat,” kata Hendro warga Tempel di samsat sleman.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif