STNK palsu terungkap Polda DIY
Harianjogja.com, SLEMAN- Kasus STNK Palsu berhasil diungkap aparat Polda DIY. Seorang warga ditangkap yakni Zenny, 31, warga Perum Nogotirto II Jalan Lawu RT08/RW35 Trihanggo, Gamping, Sleman.
Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hudit Wahyudi mengungkapkan dalam proses mendapatkan STNK palsu, tersangka memesan kepada seorang berinisial Y yang berada di Jakarta. Kemudian Y meminta kepada M untuk membuatkan STNK palsu.
Baik Y maupun M kini masih diburu polisi. STNK palsu itu jika diamati memiliki perbedaan mencolok dengan aslinya. “Sudah kami kirim ke Labfor Semarang, hasilnya STNK itu memang palsu,” tegasnya, Senin (28/12/2015).
Saat diwawancara tersangka Zenny mengaku empat kali memesan STNK palsu dari Jakarta untuk sejumlah mobil bodong miliknya. Mobil itu kemudian secara perlahan dijual di pasar gelap.
Selembar STNK palsu untuk mobil, kata dia, bisa didapatkan dengan harga Rp2 juta. “Saya sudah empat kali memesan di Jakarta,” ucap dia.