SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

STNK Palsu terungkap di wilayah hukum Polda DIY

Harianjogja.com, SLEMAN – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu beredar di DIY. Buntut dari peredaran itu, seorang pemilik STNK palsu ditangkap Ditreskrimum Polda DIY. Tersangka membeli sejumlah mobil dari kredit macet, agar bisa dijual dan dioperasikan lalu memesan STNK palsu.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Tersangka yang ditangkap adalah Zenny, 31, warga Perum Nogotirto II Jalan Lawu RT08/RW35 Trihanggo, Gamping, Sleman. Dua unit mobil pikap menggunakan STNK palsu disita sebagai barang bukti.

Rinciannya, terdiri atas Pikap T 120 SS warna hitam nopol B 9925 TAQ diambil di rumah tersangka dan Grand Max hitam nopol B 1215 PLO disita dari rumah saudaranya di Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hudit Wahyudi menjelaskan, pengungkapan STNK palsu itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka mengoperasikan mobil pikap nopol B 9925 TAQ memakai STNK palsu.

Pihaknya melakukan penyelidikan dengan menangkap lalu memeriksa tersangka dan mengakui bahwa STNK yang dipakai adalah palsu. Selain mobil itu, petugas juga menyita satu unit mobil pikap ber-STNK palsu yang dititipkan di rumah saudaranya.

“Awalnya kami yakin [STNK] itu palsu, dengan mengecek di data Samsat Polda Metro Jaya ternyata nopol B 9925 TQ itu sudah digunakan mobil pikap jenis lain, yaitu Suzuki ST 150,” tegas Hudit di Mapolda DIY, Senin (28/12/2015).

Ia menambahkan, dari hasil pelacakan rangka mesin, mobil itu ternyata milik warga Subah, Kecamatan Subah, Batang, Jawa Tengah dengan nopol asli G 1865 ZC. Oleh pemiliknya, mobil itu telah diserahkan ke showroom karena masalah kredit.

Tetapi karyawan showroom berinisial Y justru menjualnya kepada tersangka dengan harga Rp35 juta, tanpa sepengetahuan pihak leasing. Tersangka lalu memakai STNK palsu agar mobil pikap itu bisa beroperasi di Jogja.

Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan. Ancaman hukum maksimal enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya