SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Perubahan ini sebagai wujud pelaksanaan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah pada 2017 mendatang.

Harianjogja.com, WATES-Organisasi Perangkat daerah (OPD) baru Pemkab Kulonprogo dinyatakan akan lebih kecil dengan tugas dan fungsi yang lebih terfokus. Perubahan ini sebagai wujud pelaksanaan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah pada 2017 mendatang.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Asisten II Setda Pemkab Kulonprogo, Triyono mengatakan perubahan ini dilakukan dengan konsep kecil namun tajam dan bekerja lincah. “Daripada terlalu gemuk tapi tertatih-tatih,”ujarnya kepada wartawan pada Kamis (22/12/2016). Perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan selama 7 bulan belakangan.

Meski demikian, akan ada lima jabatan dinas yang tidak berubah terkait adanya aturan baru dari pemerintah pusat. Kelimanya antara lain puskesmas, RSUD, Kesbangpol, dan Satpol PP. Selain itu, masih ada jabatan lain yang kosong yakni Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Lingkungan Hidup, Perpusatakaan dan Kearsipan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Astungkoro mengatakan OPD baru akan efektif dan fokus pada ketugasannya masing-masing. Ada beberapa OPD yang digabung, dipecah dan muncul dinas baru sesuai dengan urusan wajib dan pilihan yang menjadi prioritas.

Ditambahkan jika, Dinsosnakertrans dan Dishubkomonfo akan dipecah sementara Pertanian akan digabung dengan Ketahanan Pangan dan Peternakan. Selain itu, jabatan staff ahli bupati dari 5 akan berkurang menjadi 3 sehingga 2 staff ahli akan mengisi dinas baru.

Perubahan ini sekaligus mengurangi sekitar 11 jabatan struktural. Assisten Setda III Djoko Kus Hermanto mengatakan pengurangan ini akan menekan biaya rutin yang dibayarkan kepada PNS. Paling tidak, setiap bulannya dihabiskan anggaran sekitar Rp14,37 juta atau Rp172 juta untuk satu tahun. “Meski banyak organisasi berubah, tetapi anggaran hampir sama,”katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya