Jogja
Kamis, 16 Februari 2023 - 00:14 WIB

Suap Pengurusan IMB Jogja: Eks Pejabat Pemkot Terima Fasilitas Karaoke & LC

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Persidangan Haryadi Suyuti dalam kasus korupsi penerbitan IMB dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (14/2/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja, Nurwidi Hartana, menerima suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Aston Hotel Malioboro berupa fasilitas karaoke dan pemandu lagu atau LC.

Fakta itu terungkap dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, di Pengadilan Tipikor Jogja, Selasa (14/2/2023). Fakta itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenal Abidin. Sedangkan pemberi fasilitas itu adalah Direktur PT Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi.

Advertisement

Zaenal menyebut Nurwidi meminta fasilitas karaoke pada Sentanu untuk pengurusan IMB Aston Hotel Malioboro. Perminataan Nurwidi itu kemudian dituruti oleh Sentanu.

“Saksi Sentanu membantah itu tetapi bantahannya berdiri sendiri dan tidak bisa dibuktikan secara hukum,” kata dia dalam persidangan, Selasa.

Selain fasilitas karaoke dan LC, Zaenal juga menyebut Sentanu memberikan uang sebesar Rp200 juta ke Trianto yang dibagikan ke Nurwidi dan Haryadi.

Advertisement

“Oleh saksi Sentanu uang dalam tas plastik hitam tersebut dibantah, disebut sebagai hanya proposal investasi tapi tidak dapat dibuktikan bantahannya tersebut dan bertolak dengan keterangan saksi Trianto,” jelasnya.

Status Sentanu sendiri kini masih sebagai saksi dalam kasus korupsi Haryadi, Cs. Jogja Corruption Watch (JCW) meminta KPK menelusuri dugaan suap IMB Aston Hotel oleh Sentanu tersebut.

“Kami minta KPK turut menelusuri perkara ini, karena pelaku suap Apartemen Royal Kedhaton juga sudah divonis juga,” kata Kepala Pengaduan JCW, Baharuddin Kamba, Rabu (15/2/2023).

Advertisement

Kamba menjelaskan dugaan pemberian fasilitas karaoke dan LC sebagai bentuk gratifikasi. “Atas fakta persidangan yang disampaikan JPU tersebut, patut dilakukan penelusuran lagi kepada yang telah disebutkan dalam persidangan,” jelasnya.

Pemberantasan korupsi, lanjut Kamba, tidak boleh tebang pilih. “Termasuk pada pelaku penyuapnya juga supaya pemberantasan korupsi di Jogja sampai akar-akarnya,” ucapnya.

Dalam sidang pengungkapan fakta tersebut agendanya pembacaan tuntutan untuk terdakwa Nurwidi Hartana. Dalam tuntutannya JPU memberikan tawaran hukuman sebesar empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Jaksa Kasus Suap Haryadi Suyuti: Nurwidi Diduga Terima Suap Berupa Fasilitas Karaoke dan LC

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif