SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Aris Suryanto, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkidul nonaktif, terseret kasus korupsi pengelolaan uang pengembalian uang jasa dokter di RSUD Wonosari.

Aris diduga telribat dalam kasus rasuah itu saat menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Atas keterlibatannya itu, Aris dituntun 1,5 tahun atau 18 bulan penjara. Sidang lanjutan terhadap terdakwa Aris Suryanto akan digelar pada Senin (7/8/2023) dengan agena pembacaan pledoi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, mengatakan kasus korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter senilai Rp470 juta di RSUD Wonosari terjadi pada 2009-2012 mencuat pada 2015 lalu hingga akhirnya ditangani oleh penyidik dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DIY, tetapi dikarenakan lokasi berada di Gunungkidul ada tim jaksa dari Kejaksaan Negeri yang ikut dilibatkan.

Menurut dia, di dalam kasus ini terdapat dua pelaku. Berkas pertama dengan pelaku mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani yang telah divonis 1,5 tahun penjara.

Adapun berkas kedua atas nama Aris Suryanto yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo Gunungkidul. Pada saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonosari.

“Kasusnya masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk pembuktian,” kata Sendhy kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).

Dia menjelaskan sidang terakhir berlangsung pada 25 Juli lalu dengan agenda penuntutan. Di dalam sidang tersebut, Aris dinilai terbukti bersalah dan dituntut penjara selama 1,5 tahun.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan selama enam bulan.

“Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp230 juta dan Rp240 juta, tapi pengembalian tidak menggugurkan kasus hukum yang dijalaninya,” katanya.

Rencananya sidang dilanjutkan Senin dengan agenda pledoi dari terdakwa. Sendhy mengaku masih ada beberapa tahapan sidang belum muncul vonis dari majelis hakim dari Pengadilan Tipikor.

“Sudah ada jadwalnya dan mudah-mudahan sebelum akhir Agustus sudah ada putusan vonis,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, penonaktifan Aris Suryanto sebagai Sekretaris Dinas komunikasi dan Informatika sejak awal Maret lalu. Dia menjelaskan, penonaktifan dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi bisa menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara.

“Kalau tersangkanya sebenarnya sudah lama, tapi masih bisa bekerja sesuai ketugasan yang dimiliki. Tapi, setelah ditahan maka tidak bisa lagi bertugas sehingga dinonaktifan,” kata Iskandar Rabu (8/3/2023) lalu.

Meski diberhentikan sementara, ia mengakui yang bersangkutan masih mendapatkan hak gaji yang diterima setiap bulan. Akan tetapi, sambung Iskandar, besarannya ada potongan 50% dari jumlah normal.

“Pemberhentian hanya untuk jabatan yang diampu. Tapi, gajinya tetap diberikan dengan besaran 50% sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Terseret Kasus Korupsi, Sekdin Kominfo Gunungkidul Dituntut 1,5 Tahun Penjara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya