Harianjogja.com, KULONPROGO—Sekalipun sudah meninggal dunia, satu orang caleg DPRD Kulonprogo nomor urut lima dari Partai Golkar untuk dapil II Kokap dan Pengasih bernama Sapardi Priyo Atmojo masih bertarung dalam pemilihan legislatif 9 April mendatang.
Akan tetapi, perolehan suara untuk caleg tersebut akan dialihkan ke partai.
Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda
Ketua Divisi Logistik, Perencanaan, dan Pemilu KPU Kulonprogo, Budi Priyanta, menuturkan, pencoretan nama tidak mungkin dilakukan karena caleg tersebut meninggal setelah surat suara dicetak.
“Nanti, di TPS akan diumumkan yang bersangkutan meninggal dunia, jika masih ada yang memilih berarti suara akan dialihkan ke partai,” ujarnya, Selasa (11/3/2014).
Sebelumnya, terdapat satu orang caleg bernama Retno Usiani dari Partai Hanura untuk Dapil III Samigaluh, Kalibawang, dan Girimulyo, yang mengundurkan diri karena tidak diberi izin oleh tempatnya bekerja untuk maju ke pemilihan legislatif dan dua orang yang mengundurkan diri karena menjabat sebagai kepala desa, yaitu Sigit Susetyo dan Danang Subiantoro.
“Untungnya mereka sudah mengundurkan diri sebelum surat suara dicetak, sehingga tidak dicantumkan,” tandasnya.