SOLOPOS.COM - Sejumlah juru ukur tanah bergegas melakukan pengukuran lahan eks Bioskop Indra oleh Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Jalan Margo Mulyo tepat di depan Pasar Beringharjo Yogyakarta, Senin (30/10/2017). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

“DPRD mengikuti aturan saja. Kalau ada sengketa selesaikan lewat jalur hukum. Putusan pengadilan adalah putusan tertinggi”

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY menilai jika ada pihak yang masih keberatan dengan langkah pemerintah untuk membangun kembali gedung bekas Bioskop Indra menjadi sentra (Pedagang Kaki Lima) PKL agar sebaiknya
mengambil langkah hukum.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

“DPRD mengikuti aturan saja. Kalau ada sengketa selesaikan lewat jalur hukum. Putusan pengadilan adalah putusan tertinggi. Jika tidak puas dengan keputusan pengadilan, silahkan banding. Gitu aja,” kata Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan, Selasa
(31/10/2017).

Ia mengatakan, Pemerintah DIY sudah memiliki alas hukum yang sah terhadap gedung bekas Bioskop Indra. Ia menilai memang sebaiknya segera dimanfaatkan agar bisa semakin menumbuhkan perekonomian. Ia sangat setuju dengan langkah pembangunan kembali
karena selama ini lahan tersebut hanya digunakan untuk tempat parkir gelap (tidak resmi).

Seperti diketahui sengketa terkait kepemilikan lahan gedung bekas Bioskop Indra kembali mencuat ke publik setelah Pemda DIY melakukan pengukuran dan pengambilan sampel tanah. Pengukuran dan pengambilan sampel tanah merupakan bagian dari pembuatan
Detail Engineering Design (DED) pembangunan kembali gedung itu menjadi sentra PKL.

Sukrisno Wibowo yang mengaku sebagai ahli waris sah lahan NV Javashe Bioscoop en Bouw Maatschappij (NV JBBM) sebelumnya mengatakan, akan segera mengambil langkah hukum. Pasalnya, tak ada proses peralihan dari dirinya ke Pemda DIY. Ia mengaku tanah tersebut sepenuhnya milik dirinya.

Hal itu dibuktikan dengan dengan adanya RV Eigendom (hak milik) Verponding Nomor 504 atas nama NV JBBM yang dimiliki ahli waris bernama Vera Anthoni Sudarnoko. Vera sendiri adalah ibu dari Sukrisno. Sementara di sisi lain, Pemda DIY telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut sejak 2014.

Plt Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY M Mansur kembali menegaskan, jika ada pihak yang masih tidak terima, ia mempersilakan untuk mengambil langkah hukum seperti yang telah disediakan oleh negara.

Meski masih ada pihak yang merasa tidak terima, Pemda DIY akan terus melanjutkan pengukuran dan pengambilan sampel tanah. Ia mengatakan, kedua hal tersebut diperkirakan sudah selesai dilaksanakan hari ini.

Setelah data yang terkumpul dianggap cukup, maka penyusunan DED bisa dimulai. Mansur sendiri mengatakan DED kemungkinan selesai pada akhir tahun dan tahun 2018, pembangunan fisik sudah bisa dimulai. Untuk dana, ia belum bisa mengatakan, karena tujuan DED, selain untuk menyusun desain, juga ditujukan untuk mengetahui berapa dana yang habis.

“Kalau satu lantai habisnya berapa, dan kalu dua lantai berapa. Nanti munculnya disana,” ucapnya di Kompleks Kepatihan.

Ia menambahkan, gedung tersebut nantinya kemungkinan akan menyediakan zona-zona untuk kesenian karena mengingat riwayat gedung yang dulunya adalah bioskop. “Tidak semua untuk PKL. Dilihat desain dan diskusikan untuk apa, kalau masih ada sisa akan digunakan untuk kesenian,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya