Jogja
Kamis, 7 Januari 2016 - 00:40 WIB

Sulit Diakses, Ormas Perempuan Enggan Ajukan Proposal

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sejumlah pengurus organisasi perempuan di Kulonprogo mengeluhkan sulitnya akses dana bantuan sosial (bansos) dari Pemkab Kulonprogo

 

Advertisement

 

Ilustrasi. (JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sejumlah pengurus organisasi perempuan di Kulonprogo mengeluhkan sulitnya akses dana bantuan sosial (bansos) dari Pemkab Kulonprogo. Mereka jadi merasa enggan mengajukan proposal karena tidak pernah mendapatkan tanggapan.

Advertisement

Keluhan tersebut disampaikan saat audiensi yang diikuti 20 orang pengurus organisasi perempuan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo, Rabu (6/1/2016). Audiensi yang dipimpin Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati itu juga dihadiri Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKA) Kabupaten Kulonprogo, Elin Tjindewati.

Ketua Muslimat Kulonprogo, Mien Maimunah mengatakan, proposal pengajuan bantuan dana bansos untuk mendukung kegiatan organisasinya tidak pernah mendapatkan respon dari Pemkab Kulonprogo. Akibatnya, mereka harus lebih menggalakkan iuran anggota. “Ketika kami tanyakan, katanya dana untuk Muslimat sudah diberikan kepada organisasi induk, yaitu PC NU Kulonprogo. Padahal Muslimat adalah organisasi otonom yang memiliki AD/ART dan program kerja sendiri,” papar Mien.

Keluhan serupa diungkapkan Ketua Aisyiah Kulonprogo, Diah Sulistyowati. Organisasi yang dia pimpin juga tidak pernah mendapatkan dana bantuan dari Pemkab Kulonprogo karena sudah disalurkan melalui Muhammadiyah. “Meski menginduk pada Muhammadiyah, Aisyiah punya kegiatan sendiri sehingga juga perlu dana untuk membiayai kegiatan yang kami dilakukan,” ujar dia.

Advertisement

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPPKA Kulonprogo, Elin Tjindewati mengatakan jika penyaluran dana bansos dan hibah diatur dalam Undang-undang No.23/2012. Dia menerangkan, penerima bansos atau hibah wajib memiliki badan hukum. Namun, banyak organisasi masyarakat (ormas) di Kulonprogo yang belum berbadan hukum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif