Harianjogja.com, JOGJA — Sri Sultan Hamengkubuwono X dan GKR Hemas telah menerima gaji bersumber dari dana keistimewaan. Gaji tersebut diantarkan langsung oleh menantu mereka KPH Wironegoro, Minggu (29/12/2013) kemarin.
Khusus untuk raja Jogja Sri Sultan HB X dan GKR Hemas, dana keistimewaan diserahkan langsung oleh Parentah Ageng II Keraton, yang juga menantu pertama Sri Sultan, KPH Wironegoro.
Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023
“Untuk Sultan dan ibu Ratu telah diserahkan langsung oleh KPH Wironegoro kemarin,” kata KRT Yudhadiningrat, Parentah Ageng Keraton III, Senin (30/12/2013).
Namun mengenai besaran gaji untuk Sultan dan GKR Hemas tidak diketahui. “Wah kulo mboten mangertos,” ujarnya.
Abdi dalem yang menerima gaji bersumber dari dana keistimewaan ini tercatat sebanyak 2.104 orang. Seluruhnya merupakan abdi dalem punokawan, yakni abdi yang kesehariannya mengabdi dan bertugas di lingkungan keraton.
Sementara abdi dalem keprabon merupakan seorang yang menjadi abdi dalem karena jabatannya secara birokrasi seperti Bupati atau Walikota yang saat ini menjabat. Mereka tidak mendapatkan jatah gaji dana keistimewaan ini.