Jogja
Jumat, 10 Februari 2023 - 22:16 WIB

Sultan Ground bakal Disewa untuk Tol, Sekda DIY: Sudah Ada Kesepakatan!

Stefani Yulindriani Ria S. R  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jalan tol. (Istimewa)

Solopos.com, JOGJA — Sekretaris Daerah DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji, mengapresiasi langkah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk mempertimbangkan kemungkinan mekanisme sewa tanah Sultan Ground dan tanah kas desa untuk proyek jalan tol.

Sebelumnya, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian menyampaikan, melihat status keistimewaan DIY, aturan sewa tanah SG dan tanah kas desa dimungkinkan melalui pembahasan yang lebih detail.

Advertisement

Kadarmanta mengapresiasi langkah yang dilakukan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tersebut. “Saya kira bagus [tindakan Dirjen Bina Marga],” katanya di Kompleks Kepatihan, Jumat (10/2/2023).

Dia menyampaikan saat ini telah ada kesepakatan sewa tanah tersebut antara Dirjen Bina Marga dengan Kraton Jogja.

Advertisement

Dia menyampaikan saat ini telah ada kesepakatan sewa tanah tersebut antara Dirjen Bina Marga dengan Kraton Jogja.

“Sudah ada kesepakatan antara Dirjen Bina Marga sama Keraton,” katanya.

Dia menuturkan selagi diguanakan untuk tol, sewa Sultan Ground dan tanah kas desa tetap dimungkinkan. Sehingga tanah tersebut tetap menjadi tanah milik Keraton Jogja.

Advertisement

Menurutnya, apabila peruntukan tanah nantinya berubah, maka perlu ada perjanjian baru.

“Tetapi kalau diperlukan untuk hal yang lain, perlu ada perjanjian baru,” ujarnya.

Kadarmanta menyampaikan dapat dimungkinkan adanya perubahan investor dalam proyek tersebut. Namun, harus ada perjanjian yang mengatur perihal tersebut.

Advertisement

“Ya harus dimulai dengan perjanjian tersendiri, bisa saja dipegang investor lain, tetapi investor baru itu harus ada pembicaraan dengan pemilik [Kraton Jogja],” katanya.

Menurutnya, tanah SG yang merupakan tanah kasultanan sehingga tanah tersebut harus tetap ada. “Yang namanya Sultan Ground ada sejarahnya. Kita tidak ingin sejarah itu menjadi hilang, oh tanah Sultan Ground di sini, bukan diberikan tempat yang lain,” ujarnya.

Dia menyampaikan apabila tanah tersebut dilepaskan, maka tanah masyarakat akan berkurang. Menurutnya, apabila tanah masyarakat berkurang, maka kesejahteraannya juga akan berkurang juga.

Advertisement

Lebih lanjut Kadarmanta menyampaikan dengan disewakannya tanah kas desa untuk tol, tidak lantas membuat kalurahan kehilangan pendapatan dari tanah tersebut.

“Untuk tanah kas desa, di atas tanah SG juga dilakukan hal yang sama [sewa], tetapi pendapatan desa tidak berubah, cuma yang dulu mungkin hasil panen, sekarang hasil sewa,” katanya.

Terkait lamanya perjanjian sewa tersebut serta nominal sewa tanah, Kadarmanta menyampaikan diatur lebih lanjut oleh Keraton Jogja dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR. “Terserah pada saat perjanjian antara Kraton dan Bina Marga,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pusat Beri Lampu Hijau Sultan Ground Disewa untuk Tol Jogja, Begini Respons Pemda DIY

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif