SOLOPOS.COM - PEMANFAATAN SULTAN GROUND YOGYAKARTA

Sultan ground, lurah ingin mengelola tanah tersebut lantaran selama ini lahan itu tidak dikelola dengan baik.

Harianjogja.com, BANTUL- Kepala Desa di Bantul meminta kepada Gubernur DIY agar diperbolehkan mengelola lahan Sultan Ground (SG).

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Kepala Desa Selopamioro, Kec. Imogiri Bantul Himawan menyatakan, selama ini lahan SG tidak terkelola dengan baik. Bahkan banyak tanah SG yang hanya dikelola segelintir orang.

“Satu orang warga bisa mengeola dua hektare tanah SG,” ujarnya Selasa (27/1/2015).

Adapun bila dikelola pemerintah desa dianggap dapat mendatangkan manfaat. Pemerintah desa dapat menyewakan tanah tersebut ke pihak ketiga untuk pendapatan kas desa.

Sejatinya kata dia, pada 2013 lalu, pamong desa di Bantul pernah mengajukan surat ke Gubernur DIY ihwal permohonan pengelolaan SG, tetapi sampai sekarang belum ada keputusan dari gubernur. Ia mengklaim, hampir seluruh pamong desa di Bantul sepakat bila lahan SG dikelola oleh pemerintah desa seperti halnya tanah kas desa.

Di Desa Selopamioro, kini tercatat sebanyak 548 hektare tanah SG serta seluas 2.275 tanah desa yang terdiri dari tanah kas desa, plungguh dan pengarem-arem. Sebagian besar tanah SG merupakan tegalan dan digunakan warga untuk bercocok tanam.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Ismaya DIY Bibit Rustanto membenarkan adanya keinginan pamong desa untuk mengelola SG.

“Sebagian ada yang sepakat ada juga yang tidak,” terang Bibit.

Menurut dia, pengelolaan tanah SG oleh pamong desa juga memiliki potensi negatif. Pertama, tanah tersebut rawan disalahgunakan oleh pamong karena jumlahnya cukup banyak.

“Pemerintah desa harus cermat berhitung, tanah itu mau diapakan,” kata Bibit.

Selain itu, tanah SG selama ini banyak diplot untuk abdi dalem Kraton Jogja. Itu sebabnya, penggunaan tanah SG harus seizin lembaga Panitikismo Kraton Jogja.

“Kalau mau dipakai abdi dalem justru repot harus izin lagi ke desa, selama ini cuma lewat Kraton,” paparnya lagi.

Lagi pula menurut dia, Kraton atau Gubernur DIY pasti mengizinkan bila pemerintah desa ingin menggunakan sebagian SG untuk kepentingan masyarakat atau pembangunan desa, tinggal mengajukan izin ke Kraton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya