Sultan Ground dan Paku Alam Ground memerlukan badan hukum.
Harianjogja.com, JOGJA — Penandatanganan perjanjian antara Kraton Yogyakarta dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menuai kritik. Kraton dinilai masih belum memiliki status kelembagaan yang jelas dan masih terjadi perbedaan pandangan dalam urusan pertanahan di DIY.
Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto Jumat (24/6/2016) mengatakan berdasarkan Undang-Undang Keistimewaan Kraton dan Pura Pakualaman memiliki status badan hukum khusus. Hanya saja, sampai saat ini belum ada kepastian status badan hukum yang melekat pada dua lembaga itu.
Tanpa status badan hukum, perjanjian yang dilakukan antara Pemkab Gunungkidul dengan Kraton menjadi timpang. Pemkab Gunungkidul jelas berstatus sebagai lembaga pemerintahan tetapi Kraton belum berbadan hukum.
“Ini bisa menuai masalah nantinya salah satu pihak belum berbadan hukum,” ujar anggota Fraksi PAN DPRD DIY itu.